KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DAN
KURIKULUM 2013 (K13)
A.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1.
Definisi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Kurikulum secara
etimologis berasal dari bahasa latin “curir”
yang artinya pelari, dan ‘curere” yang
artinya tempat berlari. Pengertian awal kurikulum adalah suatu jarak yang harus
ditempuh oleh pelari mulai dari garis start
hingga finish. Dengan demikian,
istilah kurikulum pada awalnya berasal dari zaman Romawi kuno di Yunani yang
diambil dari dunia olahraga, dan kemudian diadopsi dalam dunia pendidikan,
dengan pengertian sebagai rencana dan pengaturan tentang sejumlah mata
pelajaran yang harus dipelajari peserta didik dalam menempuh pendidikan di
lembaga pendidikan. (Suparlan, 2011:34)
Menurut UU Nomor
20 tahun 2003 dalam pasal 1 butir 19 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
kurikulum di definisikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan yang di dalamnya
terdapat tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk tujuan pendidikan tertentu.
(Suparlan, 2011: 36). Tujuan pendidikan tertentu yang dimaksud adalah tujuan
pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah serta satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum
disusun oleh satuan pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang
ada di daerah tersebut. (Suparlan, 2011: 97).
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum operasional yang
dimaksud adalah kurikulum yang disusun dan dibuat oleh semua yang
berkepentingan dalam setiap sekolah dan dilaksanakan oleh guru dan peserta
didik dalam proses pembelajaran. (Suparlan, 2011:97). Dalam hal ini kurikulum
operasional yang telah di susun digunakan dalam proses pembelajaran tidak hanya
dijadikan sebagai dokumen yang dibuka ketika hanya dibutuhkan.
2.
Landasan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
Adapun landasan KTSP
mengacu pada aturan yang telah di tetapkan sebelumnya, (Suparlan, 2011: 99)
yaitu:
a.
UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
b.
PP
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
c.
Permendiknas
Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
d.
Permendiknas
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
e.
Permendiknas
Nomor 24 Tahun 2006 dan Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Permendiknas
Nomor 222 dan 23 Tahun 2006
f.
Permendiknas
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
3.
Prinsip-prinsip
KTSP
Adapun
prinsip-prinsip KTSP agar sekolah dapat mengembangkan KTSP (Suparlan, 2011: 101)
yaitu:
a.
Berpusat
pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan
lingkungannya.
b.
Beragam
dan terpadu.
c.
Tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
d.
Relevan
dengan kebutuhan kehidupan
e.
Menyeluruh
dan berkesinambungan
f.
Belajar
sepanjang hayat 5
g.
Seimbang
antara kepentingan Nasional dan kepentingan Daerah
4.
Konsep
Dasar dan Karakteristik Kegiatan Pembelajaran KTSP
Konsep dalam
KTSP terdiri dari tiga aspek yang saling berkaitan, yaitu (a) kegiatan
pembelajaran, (b) penilaian, dan (c) pengelolaan kurikulum berbasis sekolah.
Dalam kegiatan pembelajaran KTSP memiliki karakteristik (Suparlan, 2011:97)
sebagai berikut:
a.
Berpusat
pada peserta didik.
b.
Mengembangkan
kreativitas
c.
Menciptakan
kondisi yang menyenangkan dan menantang
d.
Kontekstual
e.
Menyediakan
pengalaman belajar yang beragam
f.
Belajar
melalui berbuat.
5.
Komponen-komponen
dalam KTSP
Komponen-komponen
dalam KTSP yang akan digunakan dalam perencanaan pembelajaran ada empat, yaitu
(a) tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, (b) strktur dan muatan KTSP,
(c) kalender pendidikan, (d) silabus dan RPP. Dalam KTSP memiliki dua dokumen,
dokumen pertama terdiri dari tujuan pendidikan, struktur dan muatan KTSP, dan
kalender pendidikan. Dokumen kedua terdiri dari silabus dan RPP. (Isdisusilo,
2012: 8)
a.
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan.
Pemerintah
telah menetapkan acuan dalam membuat tujuan umum pendidikan dasar dan menengah
melalui BNSP, yaitu:
1)
Tujuan
pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
2)
Tujuan
pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian,
akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan
lebih lanjut.
3)
Tujuan
pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
b.
Struktur
dan muatan KTSP
Pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah struktur dan muatan KTSP tertuang dalam
Standar Isi Peraturan Menteri NO. 22 tahun 2006 (Isdisusilo, 2012: 9). Adapun
struktur dan muatan KTSP dikembangkan dari kelompok mata pelajaran sebagai
berikut:
·
Agama
dan akhlak mulia
·
Kewarganegaraan
dan kepribadian
·
Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
·
Estetika
·
Jasmani,
olahraga, dan kesehatan
Struktur
dan muatan KTSP berkaitan dengan isi silabus dan RPP karena akan menjadi dasar
penyusunan silabus dan RPP yang sesuai dengan potensi dan karakteristik peserta
didik. Adapun struktur dan muatan KTSP (Isdisusilo, 2012: 9) sebagai berikut:
1)
Mata
Pelajaran
Mata
pelajaran dan alokasi waktu untuk tiap tingkat satuan pendidikan terdapat dalam
struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
2)
Muatan
Lokal
Muatan
lokal merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi peserta didik. Substansi dalam muatan lokal ditentukan oleh satuan
pendidikan yang disesuaikan dengan potensi daerah yang menjadi ciri khas daerah
tersebut, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dikelompokkan dalam
mata pelajaran yang ada.
3)
Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan
diri bukanlah mata pelajaran sehingga tidak perlu di buat SK, KD dan silabus.
Adapun tujuab dari kegiatan pengembangan diri yaitu untuk memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, kemampuan minat bakat peserta didik, dan kondisi sekolah.
4)
Pengaturan
Beban Belajar
Pengaturan
beban belajar disesuaikan dengan alokasi waktu yang tercantum dalam Struktur
Kurikulum, yang didalamnya berisi jumlah beban belajar per mata pelajaran, per
minggu per semester dan per tahun pelajaran yang akan dilaksankan di sekolah.
5)
Ketuntasan
Belajar
Ketuntasan
belajar berisi tentang kriteria ketuntasan minimal (KKM) per mata pelajaran
yang ditetapkan oleh sekolah.
6)
Kenaikan
Kelas dan Kelulusan
Ketentuan
kenaikan kelas dan kelulusan berpedoman pada standar penilaian yang
dikembangkan oleh BNSP. Di dalamnya berisi tentang kriteria dan mekanisme
kenaikan kelas dan kelulusan, dan strategi penanganan siswa yang tidak naik
atau tidak lulus yang diberlakukan oleh sekolah.
7)
Penjurusan
Penjurusan
dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA yang disesuaikan dengan kriteria
penjurusan yang telah diatur oleh direktorat teknis terkait. Penjurusan pada
SMK/MAK didasarkan pada spektrum pendidikan kejuruan yang diatur oleh
direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan.
8)
Pendidikan
Kecakapan Hidup
Pendidikan
kecakapan hidup bukan termasuk dalam mata pelajaran tetapi subtansinya
merupakan bagian integral dari semua mata pelajaran yang meliputi kecakapan
personal, sosial, akademik, dan atau vokasional.
9)
Pendidikan
Berbasis Keunggulan Lokal
Pendidikan
berbasis keunggulan lokal merupakan integrasi dari semua mata pelajaran yang
dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau
nonformal yang telah mendapatkan akreditasi.
c.
Kalender
Pendidikan
Kalender
pendidikan adalah pengaturan waktu yang mencakup permulaan tahun pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur selama satu
tahun pembelajaran. Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun
kalender pendidikan dengan menyesuaikan kebutuhan daerah, karakter sekolah
kebutuhan peserta didik dan masyarakat dengan memperhatikan kalender pendidikan
sebagaimana dimuat dalam Standar Isi.
d.
Silabus
dan RPP
Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema
tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian, penilaian, alokasi waktu dan sumber belajar. Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan proses atau
prosedur pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang telah
ditetapkan dalam Standar Isi dan telah dijabarkan dalam silabus.
B.
Kurikulum
2013 (K13)
1.
Definisi
Kurikulum 2013 (K13)
Menurut Shafa
(2014:83) kurikukulum 2013 adalah kurikulum yang akan melahirkan lulusan
berkarakter dimana dalam proses pembelajarannya menggunakan pendekatan
scientifik dengan menekankan pada penilaian proses. Dengan adanya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang Struktur Kurikulum
2013, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Isi (SI), Standar Proses,
Standar Penilaian dan Implementasi Kurikulum 2013 maka kurikulum 2013 telah
diberlakukan. Sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional,
pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan
peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Badan Nasional Standarisasi
Pendidikan (BNSP).
2.
Landasan
Kurikulum 2013 (K13)
Landasan yuridis
dan empiris kurikulum 2013 dalam
Permendikbud Nomor 65 Tahunn 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah menyebutkan bahwa sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar
Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran pasrial menuju
pembelajaran terpadu. Hal ini dipertegas dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013
tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/Mi menyebutkan bahwa
pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran dengan
pendekatan tematik-terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI. (Sani, 2014:35)
3.
Prinsip
Pembelajaran Kurikulum 2013 (K13)
Adapun prinsip
pembelajaran kurikulum 2013 sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan
Standar Isi (Shafa, 2014:84), yaitu:
a.
Dari
peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu
b.
Dari
guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber
belajar
c.
Dari
pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan
ilmiah
d.
Dari
pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi
e.
Dari
pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu
f.
Dari
pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban
kebenarannya multi dimensi
g.
Dari
pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif
h.
Peningkatan
keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskill)
dan keterampilan mental (softskill)
i.
Pembelajaran
yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai
pembelajaran sepanjang hayat
j.
Pembelajaran
yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta
didik dalam proses pembelajaran (tut wuri
handayani)
k.
Pembelajaran
yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat
l.
Pembelajaran
yang menerakan prinsip bahaw siapa saja adalah guru, siaa saja adalah siswa,
dan di mana saja adalah kelas
m.
Pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas
pembelajaran
n.
Pengakuan
atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik.
4.
Karakteristik
Kegiatan Pembelajaran Kurikulum 2013 (K13)
Menurut Shafa
(2014: 85) kurikulum 2013 lebih menekankan keaktifan siswa dalam proses
pembelajaran yang memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan
membangun pengetahuannya sendiri. Hal ini searah dengan prinsip
konstruktivistik. Adapun karakteristik konstruktivisme menurut Paul Suparno
(Shafa, 2014: 85) sebagai berikut:
a.
Belajar
berarti membentuk makna. Makna diciptakan oleh peserta didik dan apa yang
mereka lihat, dengar, rasakan dan alami.
b.
Konstruksi
adalah proses terus menerus. Setelah peserta didik menemukan persoalan atau
fenomena baru, maka akan dilakukan rekonstruksi baik secara kuat maupun lemah.
c.
Belajar
bukanlah kegiatan mengumpulkan fakta, melainkan lebih suatu pengembangan
pemikiran dengan membuat pengertian baru. Belajar bukanlah hasil perkembangan,
melainkan merupakan perkembangan itu sendiri, suatu perkembangan yang menuntut
penemuan dan pengaturan kembali pemikira seseorang.
d.
Proses
belajar yang sebenarnya terjadi pada waktu skema seseorang dalam keraguan yang
merangsang pemikiran lebih lanjut. Situasi ketidakseimbangan (dis equilibrium) adalah situasi yang
baik untuk memacu belajar.
e.
Belajar
dipengaruhi oleh pengalaman pelajar dan lingkungannya.
f.
Hasil
belajar seseorang tergantung pada apa yang telah diketahui pelajar: konsep-konsep,
tujuan dan motivasi yang mempengaruhi interaksi dengan bahan yang dipelajari.
Karakteristik
pembelajaran pada setiap satuan pendidikan terkait dengan Standar Kompetensi
Lulusan dan Standar Isi. Standar Kompetensi Lulusan memberikan kerangka konseptual
tentang sasaran pembelajaran yang harus dicapai. Standar Isi memberikan
kerangka konseptual tentang kegiatan belajar dan pembelajaran yang diturunkan
dari tingkat kompetensi dan ruang lingkup materi. Sesuai dengan Standar
Kompetensi Lulusan, sasaran pembelajaran mencakup pengembangan ranah sikap,
pengetahuan dan keterampilan yang dielaborasi untuk setiap satuan pendidikan.
Ketiga sasaran pendidikan ini sesungguhnya lebih dikenal dengan domain
pembelajaran. Berbeda dengan Gage dan Briggs (Shafa, 2014: 86) , ada lima ranah
atau domain yang terkait dengan sasaran pembelajara yaitu intellectual skill, cignitives strategies, verbal information, motor
skill and attitudes.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar